Kejagung Periksa 2 Pegawai ESDM Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Redaksi Indoraya
646 Views
3 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: istimewa)

INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina untuk periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dua dari sembilan saksi tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (4/3/2025).

“Saksi yang diperiksa BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap EED, yang menjabat sebagai Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Tujuh saksi lainnya berasal dari PT Pertamina, dengan rincian sebagai berikut: BMT, Manager Performance & Governance di PT Kilang Pertamina Internasional, TM, Senior Manager Crude Oil Supply di PT Kilang Pertamina Internasional, AFB, Manager Research & Pricing di PT Pertamina Patra Niaga, MR.

Selian itu, Director of Risk Management di PT Pertamina Internasional Shipping, BP, Director of Crude and Petroleum Tanker di PT Pertamina International Shipping, AS, Director of Gas Petrochemical and New Business di PT Pertamina International Shipping, dan LSH, Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 di Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Harli tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap kesembilan saksi tersebut, hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung juga menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Share This Article