Ad imageAd image

Kejagung Kantongi 650 Dokumen Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 34 Views
2 Min Read
gedung kantor kejaksaan agung (dok. kejaksaan RI)

INDORAYA – Menindaklanjuti kasus mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 10 lokasi. Salah satunya rumah tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan bukti-bukti baru terkait kasus, dugaan korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, selain rumah tersangka, pihaknya juga menggeledah kantor.

“Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW, tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Febrie, Jumat (22/4/2022).

- Advertisement -

Selain itu, ada beberapa kantor dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Adapun selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

“Tempat-tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kita tersangka,” ucapnya.

Febrie menjelaskan, lokasi-lokasi yang digeledah itu tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Batam, Medan, dan Surabaya.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Dalam kasus ini, menurut Febrie, sudah melibatkan sebanyak tujuh ahli yang telah diperiksa.

Selanjutnya, sudah ada sekitar 650 dokumen terkait yang disita dan diperiksa penyidik. Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami barang bukti elektronik dari para tersangka.

“Yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti,” ujarnya.

Diketahui, saat ini keempat tersangka langsung ditahan terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Stanley MA dan Picare Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(FZ)

Share this Article