INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan pernyataan usai paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendar Prihadi alias Hendi mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilgub Jateng 2024 ini resmi dibacakan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Keputusan ini diambil untuk menjaga kedamaian dan kondusivitas di Jateng. Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan yang terjadi selama proses Pemilu dan Pilkada.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum sebagai pihak tergugat hadir di Gedung MK. Jadwal hari ini sebenarnya pembacaan jawaban dan keterangan dari KPU dan pihak terkait atau Bawaslu.
Namun dengan adanya permohonan pencabutan gugatan dari Andika-Hendi yang dikabulkan oleh hakim MK, maka sidang sengketa terhadap kemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, tidak dilanjutkan.
“Dengan demikian majelis hakim menyampaikan tidak ada relevansinya terhadap sidang ini untuk dilanjutkan,” kata Handi dalam video keterangan di depan Gedung MK yang diterima awak media, Senin (20/1/2025).
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota dan juga tim kuasa hukum KPU Jateng yang telah terlibat dalam sidang sengketa Pilgub Jateng 2024.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng Muslim Aisha menambahkan, usai MK mengabulkan permohonan gugatan Andika-Hendi, maka proses hukum atau sengketa Pilgub Jateng 2024 tidak relevan lagi untuk dilanjutkan.
“Dengan demikian begitu mendengar pernyataan pencabutan, majelis menyampaikan dengan dicabutnya permohonan ini maka permohonan dinyatakan tidak relevan lagi untuk dilanjutkan,” ungkap dia.
Dikatakan Muslim, padahal pihaknya sudah siap memberikan keterangan dan menyiapkan alat bukti untuk menjawab tuduhan yang didalilkan pemohon pada sidang sebelumnya.
“Kita tinggal menunggu persidangan berikutnya tentang penetapan atau putusan dari MK tentang putusan atau ketetapan untuk perkara 263 untuk Pilgub di Jawa Tengah,” ujar dia.
Diketahui pada Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung Gerindra dan KIM Plus meraih suara terbanyak, yaitu 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi jagoan PDI Perjuangan meraih 7.870.084 suara.