INDORAYA — Tim kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pembuatan serta penyebaran video asusila berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyeret nama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Mereka menilai penyidik telah bekerja profesional tanpa memandang latar belakang pelaku, meskipun diketahui keluarga Chiko merupakan anggota kepolisian.
Apresiasi tersebut disampaikan usai Ditreskrimsus Polda Jateng resmi menetapkan Chiko sebagai tersangka.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum mendesak agar polisi segera melakukan penahanan terhadap Chiko. Langkah tersebut, menurut mereka, sangat penting untuk memberikan rasa aman dan ketenangan psikologis bagi para korban.
“[Ditahan] tentunya agar mental para korban merasa tenang dalam menjalankan aktifitasnya. Kemudian biar segera P21 [berkas komplit], dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan agar para korban segera mendapatkan keadilan,” ungkap Kuasa Hukum korban, Bagas Wahyu Jati, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Meski menuntut adanya penahanan, Bagas tetap menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025), Chiko bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya dengan penuh tanggung jawab.
“Menurut informasi yang kita dapat, besok Kamis Chiko diperiksa sebagai tersangka, kita tunggu apakah chiko ditahan usai diperiksa atau tidak, itu kewenangan penyidik,” ucapnya.
Mengenai penerapan pasal dalam kasus ini, Bagas menilai penggunaan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah sesuai. Berdasarkan pasal yang diterapkan, tersangka diancam hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun serta denda mencapai Rp12 miliar.
“Melihat ancaman pidana yang diterapkan penyidik yaitu 12 tahun penjara maka menurut hemat kita dan harapan kita, Chiko ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan Chiko sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Senin (10/11/2025). Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan dilakukan Kamis (13/11/2025), sementara penyidik tengah menyiapkan seluruh berkas untuk pemanggilan tersebut.
“Setelah ambil keterangan 11 saksi dari siswi dan alumni, termasuk pihak sekolah dan para ahli, penyidik telah menetapkan Chiko sebagai tersangka pada Senin. Kamis depan ada pemanggilan untuk menggali keterangan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, saat ditemui Indoraya.News di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025) sore.
Meski status tersangka telah ditetapkan, Artanto menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Chiko. Keputusan tersebut, katanya, merupakan kewenangan penuh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Liat perkembangan nanti Kamis bagaimana setelah pemeriksaan. Karena selaku penyidik, nantinya yang akan mengambil kesimpulan atau tindakan selanjutnya,” tegasnya.


