Ad imageAd image

Kasus Suap Bintara Polri, Lima Polisi Dijatuhkan Sanksi Demosi hingga Patsus

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 880 Views
3 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan terkait hasil sidang etik pelaku suap penerimaan Bintara 2022, Kamis (09/03/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan hasil sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) terhadap lima polisi dan dua PNS yang terlibat dalam kasus suap penerima Bintara Polri tahun 2022.

Kelimanya tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, Brigadir D, serta dua PNS di lingkungan Polda Jateng. Untuk kelima oknum polisi itu dijatuhkan sanksi demosi dan tempat khusus atau patsus.

“Hasil sidang etik bahwa 3 orang kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi secara hukum etik. Dan, ditambah administrasi berupa demosi selama 2 tahun. Kemudian terhadap 2 anggota lainnya, Bripka Z dan Brigadir D, yang bersangkutan selain meminta maaf kepada institusi Polri. Hukum apresiasi lain adalah patsus selama 21 hari dan 30 hari,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (09/03/2023).

BACA JUGA:   Temui Buruh di Tenda Perlawanan, Kepala Disnakertrans Jateng: Kita Hargai, Ini Era Demokrasi

Selain polisi, Iqbal menyampaikan bahwa kedua orang PNS Polri terbukti melanggar disiplin dan sudah dilakukan sidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing-masing.

Untuk sanksinya, kata dia, Polda Jateng memberikan sanksi tegas kepada dua PNS Polri yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara ini yakni berupa turun pangkat seringkat lebih rendah selama 12 bulan hingga pemotongan tunjungan kinerja sebesar 12 persen.

“Dua orang ini sudah dilakukan sidang Ankum, satu dokter diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian 1 pengatur tingkat 1 yaitu, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 12 persen selama 12 bulan,” tegas Iqbal.

BACA JUGA:   Bawaslu Jateng Tidak Temukan Dugaan Keterlibatan Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran

Menurutnya, barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri terkait kasus suap penerimaan Bintara itu berhasil diamankan uang miliaran rupiah. Uang hasil dari OTT tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

“Barang bukti yang sudah dilakukan OTT dikembalikan lagi pada yang berhak. Sudah dilakukan Panminal Mabes Polri dan dilakukan berita acara,” kata dia.

Berdasarkan informasi Iqbal peroleh, OTT dari kelima terduga pelaku itu nilainya bervariasi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, suap yang dilakukan oleh pelaku ini tidak mempengaruhi hasil penerimaan calon siswa atau casis.

BACA JUGA:   Penerus Negeri Jateng Gelar Program Bantu Negeri, Edukasi Cegah Stunting dan Berdayakan UMKM

“Sementara itu mereka bermain sendiri. OTT dilakukan dalam rangka menjaga marwah BETAH. Artinya, hal ini untuk mencegah terhadap KKN yg dilakukan para orang tua. Padahal itu adalah keberhasilan dari siswanya sendiri, orang lain hanya menembak di atas kuda,” paparnya.

Share this Article
Leave a comment