Kasus Seorang Wanita Nekat Sembunyikan Narkoba Dalam Vagina, Kini Tersangka Bertambah 2 Orang

Dickri Tifani
5 Views
4 Min Read
Seorang wanita berinisial A nekat menyembunyikan narkoba dalam vagina digagalkan petugas kepolisian dan Lapas Kedungpane Semarang. (Foto: Dokumen untuk Indoraya)

INDORAYA – Masih ingat kasus seorang wanita, berinisial A (18) yang nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semaran atau Lapas Kedungpane, yang disembunyikan dalam vagina?

Perlu diketahui, aksinya A ditemani oleh D (18) untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas Kedungpane. Namun aksinya, digagalkan oleh petugas gabungan dari Lapas Kedungpane dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kini, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tersebut. Jumlah tersangkanya pun menjadi 4 orang. Awalnya, polisi menetapkan wanita berinisial A dan D sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka setelah petugas gabungan itu melakukan pengintaian dan pengawasan di area halaman luar Lapas. Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat yakni soal adanya rencana penyelundupan narkoba di Lapas Kedungpane.

Petugas pun melakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan kondom berisi narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kemaluan perempuan A.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, berdasarkan pengakuan dari A dan D yakni diperintah temannya untuk membawa narkoba di dalam Lapas Kedungpane Semarang.

Kemudian, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Di antara empat tersangka itu, salah satunya merupakan narapidana lapas.

“(Tersangka) yang wanita inisial A, 18, D, 18, DA, 18. Ada lagi satu yang di dalam (lapas) rencana menerima barang, itu (penghuni lapas) dijadikan tersangka juga, ASK, 24,” ungkap Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (20/10/2023).

Saat ditanya bagaimana ASK bisa memesan sabu di dalam lapas, Anwar menyampaikan bahwa ASK berkomunikasi dengan A menggunakan handphone. Rencananya, sabu tersebut akan dipakai bersama-sama di dalam lapas.

“Iya (ASK yang komunikasi). Ada satu buah HP dari napi dan satu buah HP dari A itu yang cewek kami sita,” imbuhnya.

Dirresnarkoba menambahkan setelah mendapatkan informasi A disuruh oleh salah seorang narapidana di dalam Lapas Kedungpane, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada tersangka ASK.

Di hadapan polisi, kata dia, ASK mengaku pertama kalinya dan narkoba tersebut dibeli secara online.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang atau Lapas Kedungpane, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kedungpane, Kamis (12/10/2023) pagi.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes M Anwar Nazir menjelaskan pengungkapan penyelundupan narkoba itu berawal informasi yang didapatkan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng.

Pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane melalui Kepala Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Supriyanto untuk melakukan penangkapan.

“Dari informasi itu, kami koordinasikan ke pihak Lapas, Bersama tim Polda melakukan pengintaian dan pengawasan di area halaman luar Lapas. Saat di area parkir Lapas ditemukan profil orang akan berkunjung yang sesuai dengan informasi masyarakat yang didapatkan oleh tim Polda,” ujar Kombes M Anwar Nazir di Mapolda Jateng pada Kamis, (12/10/2023) siang.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A dan D, di area parkir motor pengunjung Lapas sekitar pukul 08.50 WIB.

Saat hendak menyelundupkan, kata Anwar, sabu tersebut dibungkus kondom dan disembunyikan di bagian kemaluan tersangka A.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan Polda ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam kemaluan tersangka A,” ungkapnya.

Share This Article