INDORAYA – Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penyerangan bersenjata tajam (sajam) di Ruko Pasar Dargo yang berlokasi di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Sebelumnya pada Selasa (24/1/2023), Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus delapan pelaku penyerangan terhadap sejumlah orang yang terjadi di sekitar Pasar Dargo.
Dua pelaku tersebut diantaranya Joko Mustiko alias Kentung (34) dan Trikora Danu (38). Keduanya merupakan warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.
Irwan menjelaskan, kedua pelaku tersebut yang melatarbelakangi aksi penyerangan karena memanggil rombongan untuk menyerang lantaran merasa tersinggung dipelototi.
“Keduanya diamankan di kampung Tambaklorok pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 puk 17.30 WIB oleh Opsnal Resmob Polrestabes Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan lewat pesan singkat, Jumat (28/1/2023).
Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku bernama Kentung ini memiliki peran dan tugas sebagai pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan. Sedangkan Danu melukai korban dengan senjata tajam celurit.
“Kentung menggerakkan massa untuk membawa senjata tajam. Danu melakukannya pembacokan terhadap korban bernama Irfan,” paparnya.
Irwan menjelaskan, motif penyerangan pelaku (Danu) merasa tersinggung dilihati oleh sekelompok orang atau korban saat membeli rokok di dekat lokasi kejadian. Kemudian Danu mengumpulkan belasan orang untuk melakukan penyerangan.
“Karena merasa tidak nyaman diperhatikan oleh kelompok korban tersebut, selang satu jam akhirnya kedua orang tersebut kembali bersama dengan teman-temannya menyerang dengan menggunakan sajam secara membabi buta, yang membuat kelompok korban bubar menyelamatkan diri,” ujarnya.
Sementara satu dari delapan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu Widianto mengaku dirinya hanya mendapatkan kabar bahwa rekannya bernama Danu sedang ada masalah di Dargo. Dari situ, dia diminta untuk datang dengan beberapa orang.
“Diberi tahu katanya Mas Danu dipelototi setiap ke situ beli rokok,” kata Widianto, Selasa (24/1/2023).
Widianto menjelaskan, setelah mengumpulkan massa itu kemudian membabi buta melakukan penyerangan hingga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka senjata tajam. Widianto mengaku saat ditelepon itu dia langsung mengambil celurit.
“Ya setelah dihubungi itu ambil (celurit) dulu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kesepuluh pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.


