INDORAYA – Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman tersebut.
Pria berinisial P itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara karena membuat serta menjual miras oplosan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada tiga orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
Lalu dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta dan mengamankan satu orang yang saat ini statusnya sebagai tersangka yaitu P, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
“Kejadian ini terjadi pada hari Senin 31 Januari 2022, yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, di antaranya dua meninggal di rumah, tujuh meninggal di rumah sakit,” ujarnya Senin (7/2/2022).
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti juga diamankan oleh petugas kepolisian di antaranya berupa empat dirigen etanol perdirigen berisi lima liter, satu dirigen alkohol kadar 96 persen berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, enam teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara juga memeriksa dua lokasi yaitu warung dan rumah tersangka untuk keperluan penyelidikan.
“Dari dua lokasi tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” bebernya.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan sejak enam bulan lalu dengan belajar dari seseorang warga. Bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan didapat juga dari online shop.
Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 20 KUHPidana UU 146 No.18 tahun 2012 dan Pasal 196 No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (IR)