Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kasus Minuman Keras Maut di Jepara, Polisi Amankan Satu Orang Tersangka
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Kasus Minuman Keras Maut di Jepara, Polisi Amankan Satu Orang Tersangka

By Sigit H
Selasa, 08 Feb 2022
28 Views
Share
2 Min Read
Ungkap kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman tersebut.
SHARE

INDORAYA – Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman tersebut.

Pria berinisial P itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara karena membuat serta menjual miras oplosan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada tiga orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.

Lalu dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta dan mengamankan satu orang yang saat ini statusnya sebagai tersangka yaitu P, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi pada hari Senin 31 Januari 2022, yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, di antaranya dua meninggal di rumah, tujuh meninggal di rumah sakit,” ujarnya Senin (7/2/2022).

Saat ditangkap, sejumlah barang bukti juga diamankan oleh petugas kepolisian di antaranya berupa empat dirigen etanol perdirigen berisi lima liter, satu dirigen alkohol kadar 96 persen berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, enam teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara juga memeriksa dua lokasi yaitu warung dan rumah tersangka untuk keperluan penyelidikan.

“Dari dua lokasi tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” bebernya.

Tersangka mengaku usaha miras oplosan sejak enam bulan lalu dengan belajar dari seseorang warga. Bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan didapat juga dari online shop.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 20 KUHPidana UU 146 No.18  tahun 2012 dan Pasal 196 No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (IR)

 

TAGGED:Heri Pudyatmokoinfo daerahmirasoplosan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • RSI Sultan Agung Pulihkan Layanan Setelah Dua Pekan Terisolasi Banjir Kaligawe Sabtu, 08 Nov 2025
  • Upah Terendah se-Indonesia, Buruh Semarang Gelar Topo Pepe Dua Hari Nonstop Sabtu, 08 Nov 2025
  • Banjir Kaligawe–Genuk Dua Pekan Tergenang, BPBD Jateng: Masih Skala Sedang Sabtu, 08 Nov 2025
  • BPBD Jateng Siaga Pancaroba, Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Januari–Februari Sabtu, 08 Nov 2025
  • Gerindra Semarang Keberatan Budi Arie Bergabung Jika Hanya Jadikan Partai Tameng Politik Jumat, 07 Nov 2025
  • Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau CKG dan Speling, Temukan Masalah Ini Jumat, 07 Nov 2025
  • Sasar 6,3 Juta Warga Jateng, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau MBG di Sekolah Jumat, 07 Nov 2025

Berita Lainnya

Daerah

Pemkot Pekalongan Tetapkan 2.361 Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu

Selasa, 04 Nov 2025
BeritaKesehatanPeristiwaSemarang

Banjir Semarang Masih Belum Surut, Wapim DPRD Jateng Minta Akses Kesehatan Diperkuat

Rabu, 29 Okt 2025
JatengNasional

Heri Londo: Nasionalisme Tak Boleh Kaku, Harus Tumbuh Bersama Zaman

Rabu, 29 Okt 2025
BeritaJatengPeristiwa

Heri Pudyatmoko: Mitigasi Bencana Harus Jadi Budaya, Bukan Sekadar Reaksi Darurat

Rabu, 29 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?