INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan membekukan rekening dalam menyidik kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengambil tindakan terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
“Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” kata dia.
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Penanganan perkara dimaksud KPK sebagai upaya memfokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
“Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan,” kata dia.
Sejauh ini, lanjut Ali, penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan.
Ini yang Ditemukan KPK juga membuka peluang penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka.