Ad imageAd image

Kasus Korupsi Johnny Plate, 985 Tower 4G BTS Mangkrak

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 928 Views
2 Min Read
Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate menyebabkan sekitar 985 tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kemenkominfo mangkrak.

Mahfud mengatakan kondisi ini diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan ratusan tower BTS itu melalui satelit.

“Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak dan belum ada barangnya,” ujar Mahfud, Kamis (17/5/2023).

BACA JUGA:   Mahfud Md dan Khofifah Belum Tentu Mampu Dulang Suara Ganjar Jika Terpilih Cawapres

Mahfud menjelaskan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo dimulai sejak tahun 2020 memiliki rancangan anggaran sebesar Rp28 triliun yang akan dikeluarkan sampai 2024.

Guna merealisasikannya, Mahfud mengatakan dana kemudian dicairkan Rp10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS dengan target 1.200 tower dalam jangka waktu 2020-2021. Akan tetapi, ia mengatakan tower BTS 4G itu tak kunjung dibangun sampai akhir tahun 2021.

“Lalu diperpanjang sampai Maret (2023),” kata Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan 4.800 tower BTS 4G Kominfo awalnya ditargetkan dibangun pada jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2023. Meski demikian, hanya 985 tower BTS 4G yang telah dibangun hingga saat ini tapi tidak bisa digunakan.

BACA JUGA:   Dalam Setahun 1.900 Mayat WNI Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan

“Kemudian semula dihitung kerugian oleh kejaksaan sekitar satu koma sekian triliun, tapi oleh BPKP turun tangan, diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark-up dan sebagainya itu lah itu yang kemudian dijadikan alasan,” kata dia.

Mahfud juga menyatakan kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate tak memiliki kaitan dengan upaya politisasi hukum.

“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata dia.

BACA JUGA:   Mahfud MD Sebut Kurikulum dan Konten Pengajaran Ponpes Al Zaytun Harus Dievaluasi

Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

Share this Article
Leave a comment