INDORAYA – Kasus pembuatan konten asusila berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyeret Chiko Radityama Agung Putra, alumnus SMAN 11 Semarang sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kini resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/1/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Iriawan dan diputuskan berlangsung tertutup untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat membuka persidangan dengan memaparkan kronologi awal terungkapnya kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengusutan bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan pada akun media sosial bernama @dinaskegelapan_kotasemarang.
“Patroli cyber menemukan akun tersebut, lalu ditelusuri dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujar Panji, Kamis.
Panji mengungkapkan, konten yang diunggah pada akun tersebut menampilkan potret wajah pelajar yang teridentifikasi sebagai siswa aktif maupun alumni SMA Negeri 11 Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya lima orang ditetapkan sebagai korban dengan lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah.
Meski demikian, Panji menegaskan bahwa tidak ada satu pun korban yang berasal dari lingkungan Universitas Diponegoro.
Dalam perkara ini, jaksa menerapkan Undang-Undang terbaru, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kesusilaan.
“Ancaman pidananya paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun. Dakwaan ini kami ajukan secara alternatif,” jelasnya.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat perbuatan terdakwa dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru secara penuh pada 2026.
“Karena perbuatan dilakukan pada 2025, maka kami juga memasukkan undang-undang lama, yaitu UU ITE, sebagai dakwaan alternatif,” tambah Panji.
Terkait agenda pembuktian, Panji menyebut bahwa ketentuan hukum acara pidana terbaru membatasi pemanggilan saksi hanya dua kali. Namun, pihak jaksa tetap akan memaksimalkan proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Walaupun tidak semua saksi ada dalam berkas perkara, kami tetap akan memanggil saksi sesuai kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim,” tegasnya.
Panji memastikan bahwa perkara ini tetap berlanjut dan tidak ada penghentian proses hukum. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke ruang publik setelah beredarnya video permohonan maaf yang menampilkan Chiko Radityama Agung Putra di media sosial. Video berdurasi 1 menit 48 detik tersebut diunggah melalui akun Instagram @sma11semarang.official.
Dalam video tersebut, Chiko mengakui telah memproduksi dan menyebarkan konten pornografi berbasis AI dengan mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang berdomisili di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu juga menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya.


