INDORAYA – Penanganan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa dalam perkembangan terbaru, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan serta dua kali olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, pihaknya menggelar perkara internal terkait kasus kematian Levi pada Selasa (25/11/2025). Alhasil, status kasus yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.
“Kami tingkatkan ke penyidikan. Kemudian unsur pasal yang kami kenakan adalah Pasal 359 terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Sementara pasal yang kami sangkakan itu ya,” ungkap Dwi Subagio saat dijumpai Indoraya.News di lobi Mapolda Jateng, Rabu (26/11/2025).
Saat ditanya soal alasan penerapan Pasal 359 terhadap AKBP Basuki, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitoring dan analisa berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, baik dari Kostel Mimpi Inn maupun dari pihak rumah sakit.
Namun untuk aspek pidananya, pihaknya masih mendalami pada tahap penyidikan kasus tersebut.
“Ini yang sedang kami perdalam kembali, maka kami akan penyidikan untuk memperkuat alat bukti-bukti yang akan kami cari nanti,” katanya.
Disinggung mengenai kelalaian AKBP Basuki, Dwi menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan.
“Semua sedang kita pelajari, sedang kita dalami dan sedang kita cari alat bukti. Maka beberapa barang bukti yang di lokasi baik itu yang di rumah kostel maupun yang di mobil itu ya,” paparnya.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa barang bukti yang telah diamankan belum disebutkan secara rinci.
“(Barang bukti). Ya sudah lumayan banyak, ya,” ucapnya.
Ia juga belum bisa mengungkap jenis obat-obatan yang diamankan. Dwi menyebut hal ini menjadi kewenangan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang nantinya akan memberikan keterangan hasil laboratoriumnya.
“Yang bisa menentukan bahwa itu obat apa itu ya yang mempunyai keahlian nanti,” katanya.
Terkait jumlah saksi, Dirreskrimum Polda Jateng juga belum merinci secara lengkap.
“Ya saksi-saksi sudah banyak. (Status tersangka) belum, masih saksi,” pungkasnya.


