INDORAYA – Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (24/11/2024).
Karyoto menerangkan puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing.
Yakni tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) selalu bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.
Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.
Lalu, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari agen.
Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Selanjutnya, sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Lalu, ada pula tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, ada tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.