INDORAYA – Kasus yang menjerat mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, terkait dugaan pembuatan serta penyebaran video tidak senonoh menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan korban siswa dan guru di SMA Negeri 11 Semarang, ternyata tidak diteruskan ke proses hukum.
Kabar mengenai dihentikannya kasus tersebut terungkap ketika wartawan Indoraya.News mencoba meminta keterangan langsung dari pihak sekolah pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya, wartawan menunggu cukup lama tanpa ada pihak sekolah yang datang menemui. Saat menuju ruang guru untuk menanyakan lokasi ruang kepala sekolah, seorang guru malah meminta salah satu siswa untuk mengantar wartawan ke ruangan tersebut.
Namun, siswa yang diminta tampak kebingungan karena tidak tahu secara pasti posisi ruang kepala sekolah. Hal ini disebabkan tidak adanya papan nama atau plang di sekitar area tersebut. Setelah berkeliling, siswa itu akhirnya mengarahkan wartawan menuju ruang Wakil Kepala Sekolah (Waka). Wartawan pun berterima kasih atas bantuan siswa itu.
Tak lama kemudian, seorang pria datang ke ruang Waka. Setelah saling menyapa, wartawan Indoraya.News mengetuk pintu dan disambut oleh pria tersebut. Ia mengatakan bahwa perlu berkoordinasi dulu dengan pihak sekolah.
Sekitar sepuluh menit berselang, pria itu kembali dan menyampaikan informasi dari Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Kustrisaptono, bahwa kasus Chiko telah ditutup.
Belakangan diketahui, pria yang ditemui tersebut adalah M. Noor Wachid Affandi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 11 Semarang.
“Pak Kustri bilang bahwa kasus ini sudah ditutup. Silakan bisa wawancara langsung dengan pihak dinas, karena sekolah sudah menyerahkannya ke sana,” ujar Affan, sapaan akrabnya.
Wartawan kemudian berusaha mengonfirmasi pernyataan tersebut melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kustrisaptono, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin. Ia menyebut sedang menjalankan tugas di luar kota. Setelah mengetahui konfirmasi yang diminta terkait kasus Chiko, Sadimin menyarankan wartawan untuk menghubungi Kustrisaptono.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah guru dan siswa yang menjadi korban masih belum bisa menerima tindakan Chiko. Namun, mereka memilih untuk diam karena merasa takut.
Rasa takut itu diduga muncul karena Chiko merupakan anak dari seorang anggota kepolisian.
Para korban yang merasa tertekan pun berharap ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bersedia memberikan pendampingan hukum dari luar pihak sekolah.


