Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kasus Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Capai Rp9 Miliar
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Kasus Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Capai Rp9 Miliar

By Redaksi Indoraya
Senin, 20 Mar 2023
Share
3 Min Read
Ilustrasi uang korupsi (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Nilai dari kasus suap penerimaan Bintara Polri Polda Jateng tahun 2022/2023 mencapai Rp9 miliar. Total uang tersebut didapat dari puluhan peserta yang dimintai oleh para pelaku.

“Nominal keseluruhan ada sekitar 9 miliar, secara keseluruhan ya. Jadi perlu saya sampaikan kalau kemarin ada isu 2,5 miliar itu kumpulan dari semua uang. Ada yang 250 juta ada yang 300 juta,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pada Senin (20/3/2023).

Sebelumnya kelima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kelima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan jika PTDH terhadap 5 anggotanya itu dilakukan setelah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

“Kapolda telah menyampaikan melalui proses PK terhadap yang bersangkutan, bahwa hari ini dilaksanakan PTDH terhadap 5 orang terduga yang sudah diputus oleh sidang KKEP,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Menurut Iqbal, keputusan pemecatan dari institusi kepolisian itu diambil setelah Kapolda Jateng melihat sejumlah aspek atas kasus KKN rekrutmen Bintara Polri itu.

“Beberapa aspek diajukan Kapolda kepada Kapolri. Seperti aspek sosiologis dan aspek yurudis, sebagai bahan Kapolda mengajukan PK terhadap Kapolri. Kapolri juga sudah menyampaikan yang bersangkutan dilakukan PTDH dan pidana,” jelasnya.

Selain dilakukan pemecatan, kelima oknum anggota kepolisian itu juga saat ini tengah menjalani proses pidana.

“Yang bersangkutan juga sudah dilakukan dan masih dalam proses pidana. Penyidik kami berupaya melengkapi alat bukti dalam pasal 184 KUHP dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan patsus (ditahan) oleh propram,” tambah Iqbal.

Tak hanya kelima anggota kepolisian yang dilakukan pemecatan, namun juga dua pelaku lain yaitu seorang dokter dan ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Polri juga akan dilakukan PTDH.

“Sama tapi yang bersangkutan melalui proses. Jadi tetap dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, tapi melalui proses sidang etik juga,” tutup Iqbal.

TAGGED:calo penerimaan bintarakasus suapPolda Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Eks Kepala BMKG Ingatkan Banjir di Sumatra Bisa Terjadi di Jawa hingga Papua Jumat, 05 Des 2025
  • Polisi Dalami Dugaan WNA China Mabuk Tewaskan Pengendara Motor di Semarang Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Rancang Kompleks Olahraga Raksasa Seluas 500 Hektar Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Siapkan 200 Helikopter Baru untuk Perkuat Respons Bencana Jumat, 05 Des 2025
  • Alumnus Unnes Tewas Ditabrak WNA China, Kelurga Sedih Kenang Memori Wisuda Sang Anak Jumat, 05 Des 2025
  • Jelang Nataru, KAI dan DJKA Ramp Check Fasilitas Kereta Jumat, 05 Des 2025
  • Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak Tirinya, Terbongkar Usai Sang Bocah Menangis Jumat, 05 Des 2025

Berita Lainnya

Daerah

Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak Tirinya, Terbongkar Usai Sang Bocah Menangis

Jumat, 05 Des 2025
Jateng

Autopsi Levi Selesai, Polda Jateng Verbaliskan Temuan Dokter Forensik ke BAP

Kamis, 04 Des 2025
JatengUncategorized

Sidang Etik AKBP Basuki Memanas, Polri Putuskan Pemecatan

Kamis, 04 Des 2025
Jateng

Pelajar di Jateng Tolak Wacana 6 Hari Sekolah, Keluhkan Jadwal Semakin Padat

Kamis, 04 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?