INDORAYA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombai asal Kalimantan Barat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat (2/1/2026).
Penggagalan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang terkait dugaan kapal dari Pontianak yang membawa muatan ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.
Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, pemeriksaan gabungan dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Jateng, Heri Widarta, bersama Polrestabes Semarang, Lanal Semarang, Bea Cukai, dan Komando Distrik Militer (Dandim).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Kapal Dharma Kartika VII, petugas menemukan sebanyak 133,5 ton bawang bombai yang diangkut menggunakan tujuh unit truk fuso.
“Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT 3) dari daerah asal,” jelas Heri.
Selain muatan bawang bombai, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan limbah plastik untuk memastikan tidak terdapat komoditas pertanian lain yang ikut diselundupkan.
Heri menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen karantina merupakan kewajiban mutlak dalam lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap orang yang melalulintaskan media pembawa hama penyakit hewan karantina, hama penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area, dilaporkan kepada petugas karantina, serta melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” jelas Heri.
Saat ini, ratusan ton bawang bombai tanpa dokumen tersebut diamankan di depo ampenan Pelabuhan Tanjung Emas. Selanjutnya, penanganan hukum terhadap kasus ini diserahkan kepada Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, menegaskan, Karantina Jateng tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan komoditas pertanian maupun perikanan. Menurutnya, peredaran komoditas tanpa dokumen resmi berisiko membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam keamanan pangan nasional.
“Membawa komoditas tanpa dokumen bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak sumber daya hayati dan plasma nutfah Indonesia,” tegasnya.
Ke depan, Karantina Jateng berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Jawa Tengah. Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan karantina demi menjaga keamanan pangan dan kelestarian sumber daya pertanian nasional.


