INDORAYA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginannya untuk menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan senang hati.
Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap permintaan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud agar MK memanggil Kapolri dalam sidang sengketa Pilpres.
“Saya akan hadir dengan senang hati jika hakim MK memutuskan untuk mengundang saya. Kami tunduk pada aturan dan konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers setelah acara Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Jakarta, pada hari Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis berpendapat bahwa kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam persidangan sangat penting karena banyak anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam intimidasi dan masalah lain yang terkait dengan Pemilu.
“Kenapa harus Kapolri? Karena kami akan menunjukkan bahwa ada banyak hal yang terkait dengan kepolisian, termasuk intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye,” ujar Todung.
Dengan memanggil Kapolri, Todung berharap berbagai dugaan tersebut dapat dijelaskan dan diklarifikasi langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan dan perintah yang dikeluarkannya, karena melihat hanya masalah bansos saja tidaklah cukup,” tutur Todung.