INDORAYA – Seorang kakek (51) di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan tega memerkosa cucu tirinya yang berusia 14 tahun. Akibat diperkosa belasan kali oleh pelaku, korban saat ini hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Kakek tersebut berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (22/11/2024).
Kekerasan seksual yang dialami remaja putri berinisial MR ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayah kandungnya. Mendapat laporan korban, ayah korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek Sidomulyo pada Rabu (20/11/2024).
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Dedi Ardi Putra mengatakan kakek tersebut memerkosa cucu tirinya sebanyak 12 kali sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya disaat istrinya sedang tidak berada di rumah. Saat melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu syahwatnya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya,” ungkap AKP Dedi, Sabtu (23/11/2024).
Kasus kakek perkosa cucu tiri ini dipicu lantaran sering melihat korban berpakaian seksi saat berada di rumah.
“Pelaku juga melakukan ancaman fisik dan verbal kepada korban,” lanjut Dedi.
Cucu tiri yang diperkosa kakeknya adalah pelajar kelas VIII sekolah menengah.
Akibat kasus kakek perkosa cucu tiri, korban kini dalam pendampingan petugas Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk pemulihan psikologis dan pemulihan trauma yang dialaminya.