INDORAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mencatat setidaknya ada 18 perlintasan ilegal pada tahun ini. Penutupan perlintasan ilegal tersebut dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan.
Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri, terdapat 342 perlintasan sebidang, di mana 209 titik dijaga dan 133 titik lainnya tidak dijaga.
Sebelumnya, pada 2022 hingga 2023, sebanyak 36 perlintasan tidak resmi juga berhasil ditutup.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, sepanjang 2024 dari Januari hingga Oktober, kasus kecelakaan kereta api di wilayah Daop 4 Semarang, yakni ada sebanyak 25 kejadian.
Dia menyebut bahwa data tersebut menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih tinggi.
“Jumlah korban mencapai 37 korban, termasuk 9 orang meninggal dunia, 3 luka berat, 19 luka ringan dan 6 orang slamet,” jelas Franoto melalui keterangan resminya, Kamis (31/10/2024).
Meskipun kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab penuh KAI, tetapi pihaknya bersama dengan stakeholder terkait terus berkomitmen untuk menutup perlintasan tidak resmi sebagai upaya pencegahan.
Selain mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, kecelakaan ini juga mengganggu perjalanan kereta api dan menyebabkan kerugian bagi KAI serta para penumpang.
“Keberadaan perlintasan sebidang memang menjadi tantangan besar, terutama dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang harus melintasi jalur kereta api,” ujarnya.
Franoto menyampaikan bahwa penutupan perlintasan sebidang tidak resmi ini merupakan langkah strategis dan bentuk sinergi antara KAI sebagai operator kereta api dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator, guna menekan angka kecelakaan yang masih terjadi di perlintasan sebidang.
Seperti halnya pada Rabu (30/10/2024), pihaknya bersama DJKA Kemenhub melaksanakan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi di Km 34+9/0 pada petak jalan Tuntang – Ambarawa, tepatnya di Desa Tambaksari, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Bernadette E.S. Mayashanti, bersama Wakil Kepala Daop 4 Semarang KAI, Setyo Rini, beserta jajaran Dishub Provinsi Jawa Tengah, Dishub Kabupaten Semarang, serta aparat TNI dan Polri setempat.
Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kereta api sekaligus mengurangi potensi risiko kecelakaan.
Kegiatan penutupan ini juga merupakan bagian dari rangkaian program yang dilaksanakan serentak di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) KAI pada hari ini. Program penutupan perlintasan sebidang tidak resmi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional KAI.
“Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Franoto.
Pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang.
Penutupan perlintasan sebidang tidak resmi diharapkan tak hanya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, tetapi juga dapat mendukung perekonomian dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta api,” tutup Franoto.