Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kabur ke Bantul, Terdakwa Kasus Korupsi Rp23 M Tanah Perumahan Ketangkap
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum KriminalJateng

Kabur ke Bantul, Terdakwa Kasus Korupsi Rp23 M Tanah Perumahan Ketangkap

By Athok Mahfud
Selasa, 14 Mei 2024
Share
2 Min Read
Agung Soenaryo, terdakwa kasus korupsi diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DIY, pada Selasa (14/5/2024)
SHARE

INDORAYA – Agung Soenaryo, terdakwa kasus korupsi senilai Rp23 miliar dalam pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DI Yogyakarta akhirnya ketangkap.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengangkap Agung di Jalan Diro Kelurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DIY, pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Agung ialah terdakwa korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purworejo seperti yang tertera dalam putusan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, Pihaknya bekerja sama dengan tim intel Kejati DIY dan intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul.

Dia berkata, setelah tim melakukan observasi dan deteksi, pada pukul 03.00 WIB dipastikan bahwa benar DPO berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

“Maka sejak pukul 05.30 dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan daridalam rumah tersebut,” kata Sunarwan dalam keterangan tertulis yang diterima Indoraya.news, Selasa (14/5/2024).

Setelah diamankan, DPO selanjutnya dibawa ke Kejari Bantul untuk kemudian diserahkan ke Kejari Purworejo.

“Akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

TAGGED:Asisten Intelijen Kejati Jateng SunarwanBerita Jateng TerkiniKejari PurworejoKorupsi Rp23 M Tanah Perumahan KetangkapTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan Minggu, 14 Des 2025
  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Jateng

20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan

Minggu, 14 Des 2025
Jateng

Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Minggu, 14 Des 2025
Jateng

Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai

Sabtu, 13 Des 2025
Jateng

Sekda Jateng: ASN Pemprov Masuk Pagi Siang Menghilang Termasuk Korupsi Kecil-kecilan

Sabtu, 13 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?