Kabur ke Bantul, Terdakwa Kasus Korupsi Rp23 M Tanah Perumahan Ketangkap

Athok Mahfud
16 Views
2 Min Read
Agung Soenaryo, terdakwa kasus korupsi diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DIY, pada Selasa (14/5/2024)

INDORAYA – Agung Soenaryo, terdakwa kasus korupsi senilai Rp23 miliar dalam pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DI Yogyakarta akhirnya ketangkap.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengangkap Agung di Jalan Diro Kelurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DIY, pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Agung ialah terdakwa korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purworejo seperti yang tertera dalam putusan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, Pihaknya bekerja sama dengan tim intel Kejati DIY dan intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul.

Dia berkata, setelah tim melakukan observasi dan deteksi, pada pukul 03.00 WIB dipastikan bahwa benar DPO berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

“Maka sejak pukul 05.30 dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan daridalam rumah tersebut,” kata Sunarwan dalam keterangan tertulis yang diterima Indoraya.news, Selasa (14/5/2024).

Setelah diamankan, DPO selanjutnya dibawa ke Kejari Bantul untuk kemudian diserahkan ke Kejari Purworejo.

“Akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Share This Article