INDORAYA – Oknum aparat kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis kampus pada saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Balai Kota dan DPRD Kota Semarang, Senin (26/8/2024) sore.
Aksi bertajuk “Jawa Tengah Bergerak; Adili dan Turunkan Jokowi” ini diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Semarang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).
Seorang jurnalis berinisial RAA (20) dari salah satu lembaga pers mahasiswa di satu kampus negeri di Kota Semarang mendapat kekerasan dari aparat saat meliput aksi. Hal itu bermula saat dia mencari posisi strategis untuk mengambil gambar dari atas gerbang.
Dia menuturkan, saat dia mengambil foto, massa aksi dari luar gedung mendorong-dorong gerbang masuk DPRD Semarang. Dia lalu bergabung dengan para jurnalis lainnya yang berada di dalam gedung supaya aman.
Nanun oknum polisi justru salah paham dan mengira dirinya sebagai bagian dari peserta aksi. Tasnya lalu ditarik hingga dia terjatuh. Di posisi itulah RAA mendapat berbagai tindakan kekerasan dari aparat kepolisian.
“Saat massa mendorong-dorong gerbang saya gabung sama wartawan-wartawan yang ada di dalam gedung, terus polisi menarik tas terus saya jatuh,” ujarnya di lokasi.
Dia mengaku, dalam kondisi terjatuh, dia dikelilingi oleh sejumlah aparat kepolisian. Lehernya dipiting. Tidak hanya itu, bahkan punggung dan anggota tubuh lainnya juga dipukul dan ditendang berkali-kali.
“Saya ditarik seorang polisi ke pinggir terus leher dipiting, terus dipukul dan ditendang berkali-kali. Akhirnya temen-temen media lain bilang kalau ‘ini wartawan dari persma’ terus dilepaskan,” ungkap RAA.
Atas kejadian ini, dia mengaku kalau punggungnya merasa sakit setelah dipukul oleh oknum aparat. Selepas itu dia diajak jurnalis lainnya untuk istirahat di ruang media center DPRD Kota Semarang.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang meliput aksi. Menurutnya, pers ialah pilar demokrasi keempat dan kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Kami meminta pihak polisi untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyuarakan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada aksi sebelumnya, oknum polisi juga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis kampus di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Kamis (22/8/2024).
“Itu jelas melanggar UU Nomor 40 1999, di mana pasal 18 menyatakan menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan itu ada ancaman pidananya,” tegas Aris Mulyawan.