Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 22 Orang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 22 Orang

By Redaksi Indoraya
Minggu, 17 Nov 2024
19 Views
2 Min Read
Judi Online.

INDORAYA – Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs j#d1 online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini menambah jumlah tersangka yang sudah diamankan menjadi 22 orang.

Ketiga DPO yang ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024, adalah B, BK, dan HF. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan situs j#d1 online untuk mencegah pemblokiran oleh Komdigi.

“Kami telah melakukan penangkapan tiga orang DPO, berinisial B, BK, HF,” ungkap Wira di Polda Metro Jaya.

Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, seperti 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.

Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

“Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web j#d1 agar tidak diblokir Komdigi,” katanya.

“Selanjutnya, kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Wira menjelaskan masih ada tiga orang lain yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian ketiga DPO dalam kasus yang melibatkan para pegawai Komdigi.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga. Masih ada tiga lagi,” kata Wira Satya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan belasan orang tersangka dalam kasus j#d1 online. Beberapa tersangka itu di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola ‘kantor satelit’ di Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.

 

TAGGED:judi onlineJudi Online Komdigipolda metro jayatersangka Judi Online Komdigi

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account