Ad imageAd image

Jumlah Dispensasi Nikah di Rembang Turun Sepanjang 2024

Redaksi Indoraya
6 Views
2 Min Read
Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Rembang pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 tercatat 177 kasus dispensasi nikah, turun dari 219 kasus pada 2023.

“Penurunannya cukup signifikan di 2024,” kata Kastari, pada Selasa (7/1/2025).

Menurut Kastari, salah satu faktor penurunan ini adalah edukasi melalui konseling yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang. Banyak pemohon yang memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan setelah mengikuti konseling.

Alhamdulillah, ini merupakan keberhasilan Dinsos. Sebelum mengajukan dispensasi, mereka mendapatkan edukasi dari Dinsos. Ada yang melanjutkan permohonan dispensasi, ada juga yang tidak. Di Rembang, sudah menjadi budaya bahwa sebelum mengajukan, pemohon harus mendapat edukasi dari lembaga perlindungan anak,” ujar Kastari.

Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka dispensasi nikah. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama melalui nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini menghasilkan metode pencegahan yang mendapat pengakuan nasional dan bahkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

“Kabupaten lain di Indonesia banyak yang mencontoh upaya Kabupaten Rembang. Hal ini bahkan melahirkan Permen Nomor 5 Tahun 2019, yang memungkinkan hakim meminta masukan dari psikolog atau tenaga kesehatan melalui Puspaga untuk rekomendasi calon pemohon dispensasi nikah,” jelas Prapto.

Prapto juga menyebutkan bahwa mereka melaksanakan konseling dalam lima sesi pertemuan untuk mengukur kesiapan calon pasangan dan memberikan pemahaman mengenai undang-undang yang melarang perkawinan anak. Konseling ini terbukti efektif memberikan kesadaran bagi anak-anak dan orang tua untuk mempertimbangkan kembali permohonan dispensasi.

“Konseling ini memberikan pemahaman yang mendalam bagi mereka tentang alasan larangan perkawinan anak,” katanya.

Prapto menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan surat rekomendasi dispensasi nikah, melainkan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti lima sesi konseling. Keputusan akhir mengenai dispensasi nikah tetap berada di tangan Pengadilan Agama.

“Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Karena itu, kami menggunakan istilah surat keterangan, bukan rekomendasi, sesuai yang telah kami sampaikan saat zoom bersama Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Share This Article