Jual Petasan di Medsos, Warga Bangsri Jepara Ditangkap Polisi Saat Antar Orderan

Athok Mahfud
613 Views
2 Min Read
Ilustrasi petasan. (Shutterstock)

INDORAYA – Seorang warga asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, (HS), yang menjual petasan atau bahan peledak di media sosial ditangkap aparat kepolisian pada Senin (3/3/2025) siang.

HS diamankan jajaran Satreskrim Polres Jepara saat mengantarkan pesanan di Kecamatan Tahunan, Jepara. Polisi berhasil menyita sekitar 700 ons serbuk bahan peledak siap edar dan 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, 700 ons serbuk bahan peledak siap edar itu dikemas dalam tujuh kemasan.

Kemudian 3 kilogram bahan belum jadi, terdiri dari potassium, belerang dan alumunium powder, serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu.

“Pelaku kami tanggal 3 dan 4 maret. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak petasan yang sudah dipesan melalui seseorang,” katanya saat dihubugi wartawan, Kamis (6/3/2025).

Modus yang dilakukan HS, yakni menjual belikan bahan peledak petasan dengan melalui media sosial. Pihaknya pun secara tegas akan menindak praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kasatreskrim mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

Yakni ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Sekadar untuk diketahui, penertiban petasan menjadi atensi khusus Polda Jateng selama bulan Ramadan 2025. Langkah ini untuk mencegah terulangnya kasus ledakan petasan yang pernah terjadi di berbagai daerah pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain penertiban petasan, pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, hingga perjudian juga menjadi perhatian. Fokus selanjutnya, yakni mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi para pemudik.

“Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, potensi gangguan kamtibmas selama Ramadhan cukup beragam. Ini semua menjadi atensi khusus agar tidak terulang kembali tahun ini,” ungkap Karo Ops Polda Jateng, Kombes Pol Basya Radyananda.

Share This Article