Ad imageAd image

Jual Kartu SIM Ilegal dengan NIK dan NKK Curian, Warga Batang Diamankan Polda Jateng

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 878 Views
2 Min Read
Jual Kartu SIM Ilegal dengan NIK dan NKK Curian, Warga Batang Diamankan Polda Jateng. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pengamanan terhadap KA (26) yang diduga melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) tanpa seizin pemiliknya.

KA ditangkap di rumahnya di Dusun Jetis Kelurahan Dlimas Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang oleh Subdit V/ Tipidsiber.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K menyampaikan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kartu perdana / SIM card di wilayah Batang. Kemudian pihaknya menerjunkan Tim dari yang dipimpin Kasubdit V / TipidsiberAKBP Sulistyoningsih ke wilayah Batang.

“Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang . Kami . Dan benar, hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktifitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain,” jelas Dwi Subagio saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Semarang, Rabu (08/03/2023).

Subagio mengatakan, tersangka telah melakukan aktifitas ilegal ini sejak tahun 2020 dengan mendapatkan pengetahuan secara otodidak. Lebih lanjut, Kata dia, dari berjualan kartu perdana ini, omsetnya mencapai 15 juta per bulan.

“Tersangka KA belajar dari internet dan sharing pengalaman dari penjual pulsa dan kartu perdana lain. Tersangka mendapatkan kartu perdana dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Sedangkan untuk mendapatkan data kependudukan (NIK dan NKK) milik orang lain, tersangka mendownload dari internet setelah mencari di Google,” ungkap Dwi Subagio.

Dari tersangka KA, imbuh Dirreskrimsus Polda Jateng, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

“Dari tersangka, kami amankan barang bukti berupa komputer, flashdisk dongle modem pool, hp dan kartu perdana,” jelas Dwi Subagio.

Akibat perbuatannya ini, tersangka KA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda 12 Milyar dan/atau Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda 75 Juta.

Share this Article
Leave a comment