Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: JPPI Minta Cabut Permendikbudristek UKT dan Hapus Status PTN Badan Hukum
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Pendidikan

JPPI Minta Cabut Permendikbudristek UKT dan Hapus Status PTN Badan Hukum

By Redaksi Indoraya
Selasa, 28 Mei 2024
30 Views
3 Min Read
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matra. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matra menilai kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini bertujuan hanya untuk meredam protes mahasiswa.

Ubaid menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi PTN.

Tanpa dua hal itu, menurut dia, UKT akan tetap naik di kemudian hari. Ini diperkuat oleh pernyataan pemerintah yang membuka peluang kenaikan UKT pada tahun depan.

“Selama UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal,” kata Ubaiddalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Ubaid mengatakan pangkal masalah dari UKT mahal adalah status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Status itu mempersilakan kampus-kampus negeri mencari pembiayaan sendiri, termasuk dengan menaikkan tarif UKT.

Dia curiga pemerintah akan terus menyerahkan biaya kuliah ke mekanisme pasar. Padahal, anggaran pendidikan di APBN mampu menyubsidi biaya kuliah.

“Sebenarnya, anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun di APBN 2024 itu sangat mungkin dan leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi,” ucapnya.

“Tetapi, perlu diketahui, bahwa hal ini tidak mungkin dilakukan jika kebijakan pemerintah pro pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi,” imbuhnya.

Ubaid melanjutkan, besaran APBN untuk pendidikan, tidak mempengaruhi mahalnya UKT karena pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk mensubsidi PTN-BH.

Menurut Ubaid dengan status PTN-BH, kampus harus mencari pembiayaan mandiri dengan melakukan usaha-usaha profit.

Dalam kondisi tersebut, ketika PTN-BH tidak punya sumber pembiayaan yang mencukupi, maka biaya operasional kampus yang besar, yang dulu ditanggung negara, kini ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT.

“Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi,” ujar Ubaid.

Ubaid menambahkan bahwa bantuan untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang katanya 20 persen di PTN-BH itu hanya kamuflase. Di lapangan, kata dia, KIP-Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen untuk mahasiswa dengan skema UKT kelompok 1 dan kelompok 2.

“Ketika tetap berstatus sebagai PTN-BH dan tidakada revisi UU Dikti 12 tahun 2012, maka kampus-kampus itu akan merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 45, terutama pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” tegas Ubaid.

TAGGED:Kenaikan UKTKoordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid MatraPermendikbudristek UKTStatus PTN Badan Hukum

Terbaru

  • Meski Minim Lahan Pertanian, Walkot Agustina Tegaskan Semarang Siap Dukung Swasembada Jagung Kamis, 10 Jul 2025
  • Jawa Tengah Siap Jadi Pelopor PLTS Terapung, Dua Waduk Jadi Proyek Perdana Kamis, 10 Jul 2025
  • Viral Aksi Emak-emak di Mijen Semarang Tangkap Ular Piton Tanpa Alat Kamis, 10 Jul 2025
  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban dan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Semarang Kamis, 10 Jul 2025
  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Panduan Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025

Kamis, 03 Jul 2025
Pendidikan

Cara Cairkan Dana PIP 2025 di Bank

Kamis, 03 Jul 2025
DaerahPendidikan

Sekolah Rakyat Rintisan Jepara Mulai Tahun Ini, 100 Anak Kurang Mampu Disiapkan Belajar di BLK Pecangaan

Rabu, 02 Jul 2025
Pendidikan

Temui Wamensos, Bupati Jepara Bahas Sekolah Rakyat dan Validasi Penerima PBI JK Berita,

Rabu, 25 Jun 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account