Ad imageAd image

Jokowi Terbitkan Peraturan Soal Wilayah Pertambangan 

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 777 Views
3 Min Read
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Istimewa).

INDORAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Salah satu yang tercantum dalam aturan itu, yakni wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif.

PP itu Tetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2023 kemudian diteken oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Adapun PP itu akan diberlakukan sesuai tanggal yang diundangkan.

Dalam PP Nomor 52 Tahun 2022, dijelaskan bahwa mineral radioaktif dijadikan sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan. Hal itu, digunakan juga sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Kemudian pada paragraf 2 PP 25 Tahun 2023 mengatur soal penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Lalu, pada Pasal 20 Ayat 1 dipaparkan, wilayah usaha pertambangan (WUP) dapat terdiri atas satu atau beberapa WIUP.

Kemudian, Ayat 2 tertulis WIUP terdiri atas (a) WIUP mineral radioaktif, (b) WIUP mineral logam, (c) WIUP batu bara, (d) WIUP mineral bukan logam, (e) WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan (f) WIUP batuan.

Berikutnya, pasal 21 Ayat 1 disebutkan juga, bahwa luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.

Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan, luas dan batas WIUP mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf b dan WIUP batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c ditetapkan oleh menteri setelah ditentukan oleh gubernur.

Kemudian, masih di pasal yang sama ayat 3 dituliskan bahwa luas dan batas WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf d, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf f ditetapkan oleh menteri berdasarkan permohonan dari badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

“Dalam hal pada suatu WIUP ditemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi serta memiliki prospek untuk diusahakan, menteri dapat menetapkan WIUP baru atas komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi,” demikian Pasal 21 Ayat 4.

Share this Article
Leave a comment