INDORAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai struktur organisasi Polri. Perpres ini mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang akan dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Perpres ini ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024, dan bernomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, pembentukan Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga penataan organisasi dan tata kerja Polri menjadi sangat diperlukan.
Kortas Tipikor akan menjadi bagian dari pelaksana tugas pokok di Mabes Polri, sesuai dengan poin 1 dalam UU 122/2024. Perpres ini juga mencakup penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yaitu pasal 20A yang diletakkan di antara pasal 20 dan 21.
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.