Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Jokowi Taken Perpes Percepatan Pembangunan IKN
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Jokowi Taken Perpes Percepatan Pembangunan IKN

By Redaksi Indoraya
Jumat, 12 Jul 2024
15 Views
4 Min Read
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis (11/7/2024).

Perpres diterbitkan dengan maksud mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial, dan mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

“Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” demikian bunyi pasal 2.

Adapun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial yang dimaksud meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi dan ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi dan digitalisasi.

Kemudian transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara fasilitas komersial yang dimaksud adalah hotel, pusat perbelanjaan, retail, dan toko, restoran, hingga pusat rekreasi dan hiburan.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, maka Kepala Otorita dan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar atau sosial dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

Dalam Perpres itu, Presiden juga mengatur pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.

Tanah aset dalam penguasaan (ADP) oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.

Serta penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADO oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.

Tim terpadu yang bakal melakukan penanganan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN juga terdiri dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian bunyi pasal 10.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya juga mengungkap sebanyak 2.086 hektare lahan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur masih bermasalah.

AHY mengatakan dari ribuan hektare lahan itu, tidak semuanya menjadi lahan prioritas untuk pembangunan inti IKN.

Ia menjelaskan lahan bermasalah yang ditargetkan pemerintah untuk pembangunan di antaranya adalah lokasi pengendali banjir di Sepaku yang luasannya kurang lebih 2,75 hektare dengan kurang lebih 22 bidang tanah.

Kemudian ada pula lahan yang aman dijadikan jalan tol atau bebas hambatan, khususnya pada segmen 6A dan 6B itu kurang lebih luasnya 44,6 hektare atau sekitar 48 bidang tanah.

Dalam kesempatan itu, AHY juga mengungkap Presiden Jokowi memberikan wanti-wanti kepadanya untuk berhati-hati ihwal pembebasan lahan di IKN. Upaya persuasif dan jual untung menurutnya harus diupayakan.

Bila warga tidak berniat menjual tanahnya, maka pemerintah harus memindahkan warga tersebut pada lokasi atau lahan yang lebih baik dan tetap menguntungkan alias tidak merugikan warga setempat.

 

TAGGED:Perpes Percepatan Pembangunan IKNpresiden joko widodo

Terbaru

  • Meski Minim Lahan Pertanian, Walkot Agustina Tegaskan Semarang Siap Dukung Swasembada Jagung Kamis, 10 Jul 2025
  • Jawa Tengah Siap Jadi Pelopor PLTS Terapung, Dua Waduk Jadi Proyek Perdana Kamis, 10 Jul 2025
  • Viral Aksi Emak-emak di Mijen Semarang Tangkap Ular Piton Tanpa Alat Kamis, 10 Jul 2025
  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban dan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Semarang Kamis, 10 Jul 2025
  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Nasional

Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pendakian Gunung

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Waspada! BPOM Ungkap 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Picu Risiko Kanker

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Deras Juli Walau Indonesia Masuk Kemarau

Jumat, 04 Jul 2025
Nasional

Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Hukuman Mati, Istri Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 03 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account