Ad imageAd image

Jokowi Resmi Berhentikan Johnny Plate dari Menkominfo

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 920 Views
2 Min Read
Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti.

Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres berdasarkan laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA:   Jokowi dan Airlangga Olahraga dan Sarapan Bersama di Kebun Raya Bogor

Melalui keputusan itu, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam keppres itu.

Keppres itu diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny Plate langsung ditahan oleh setelah pengumuman resmi Kejagung.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

BACA JUGA:   Ma'ruf Amin Sebut Kritik dari Kampus Bagian dari Dinamika Politik
Share this Article
Leave a comment