INDORAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin berharap program ini dapat mengatasi beberapa isu utama, mulai dari ketidakmerataan distribusi dokter spesialis hingga biaya pendidikan yang tinggi bagi calon dokter spesialis.
“Kita ingin membangun RS ini untuk address masalah ini yang utama sudah 79 tahun tidak pernah bisa kita selesaikan sejak Indonesia merdeka yaitu distribusi dokter yang tidak merata,” kata Budi dalam sambutannya, Senin (6/5/2024).
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah menghitung kekurangan dokter di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah berencana untuk mendistribusikan dokter berdasarkan pola demografis dan epidemiologis.
Dia memberi contoh bahwa di Yogyakarta banyak penduduk usia tua, sedangkan di Bali banyak penduduk muda. Budi menghitung adanya kekurangan 29 ribu dokter spesialis yang perlu didistribusikan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Kementerian Kesehatan memberikan insentif bagi dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan spesialisasi di rumah sakit. Selain itu, pemerintah menjanjikan agar lulusan dokter spesialis yang mengabdi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan di luar Jawa akan langsung diangkat menjadi PNS.
Budi menyebutkan bahwa sebagian besar lulusan dokter spesialis berasal dari kota karena sulitnya akses untuk menjadi dokter spesialis. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kebijakan afirmasi bagi RS pendidikan.
Dia menjelaskan bahwa semua lulusan dokter spesialis di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal langsung diangkat menjadi PNS.
Budi mengungkapkan bahwa produksi dokter spesialis di Indonesia saat ini hanya sekitar 2.700 orang per tahun, sedangkan kebutuhan mencapai 29 ribu dokter spesialis.
Untuk memberikan pendidikan kepada calon dokter spesialis, 420 RS pendidikan akan bekerja sama dengan 24 fakultas kedokteran. Budi menjamin bahwa para calon dokter spesialis akan dibebaskan dari biaya pendidikan dan mendapatkan gaji serta hak-hak lainnya sebagai tenaga kerja kontrak di RS.
“Sama seperti pendidikan dokter spesialis di dunia, tidak usah bayar uang kuliah. Tidak usah bayar uang pangkal. Mereka akan menjadi tenaga kontrak RS sehingga mereka mendapatkan benefit yang normal seperti tenaga kerja lainnya,” jelasnya.
Budi menambahkan, mereka juga akan mendapatkan perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, jam kerja yang wajar, dan status yang setara dengan tenaga kerja lainnya.