Setelah menjalani proses autopsi yang dilakukan tim medis gabungan mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, jenazah Kopda Muslimin dibawa ke Kabupaten Kendal.
“Iya, dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya,” ujar Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, jenazah Kopda Muslimin diangkut sekitar pukul 16.35 WIB menggunakan mobil ambulans RS Bhakti Wira Tamtama milik TNI.
Lebih lanjut, Bambang juga memastikan bahwa jenazah yang diduga membayar orang untuk menembak istrinya sendiri itu tidak akan dimakamkan dengan upacara militer.
Hal ini lantaran semasa hidupnya, Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.
“Tidak dengan upacara militer, dicabut haknya, dicabut karena dia melakukan pelanggaran, jadi haknya dicabut,” lanjut Bambang.
Pelanggaran yang dimaksud di sini yaitu sikap indisipliner dengan tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan yang dilakukan pada 18 Juli 2022 di rumahnya, Jalan Cemara III Banyumanik, Kota Semarang.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan bahwa hasil autopsi tim medis gabungan, kematian disebabkan akibat keracunan.
“Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka akibat kekerasan tajam atau benda tumpul. Dari pemeriksaan dalam didapat tanda mati lemas, yang diduga oleh karena penyakit pada otak atau keracunan,” katanya.
Meski begitu, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi serta pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Ini memakan waktu 2 sampai 4 Minggu dan dibutuhkan pemeriksaan laboratorium untuk toksikologi untuk membuktikannya,” tandas Rinoso.