INDORAYA – Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menekankan pentingnya sinergi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ?(Pilkada) 2024. Pihaknya juga meminta sejumlah pihak mewaspadai berbagai isu krusial tidak pidana dalam momen pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut.
Dia mengatakan, saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tengah berjalan. Setiap tahapan penyelenggaraan memiliki potensi yang mengarah ke dugaan tindak pidana.
Menurutnya, dinamika Pemilu 2024 lalu yang kompleks perlu menjadi refleksi bersama. Sehingga perlu ada dukungan yang datang baik dari penyelenggara teknis Pemilihan, pengawas, maupun jajaran anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan.
“Jajaran pengawas di tingkat kecamatan turut dilibatkan karena mereka yang dekat di masyarakat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan setiap proses tahapan Pemilihan 2024,” kata Arief saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di salah satu hotel di Kota Semarang, Jumat (9/8/2024).
Hadir sebagai narasumber di antaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang Ali Masyhar, Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Bachtiar Baetal, serta Ketua Bawaslu Jawa Tengah 2017-2022 M. Fajar Subhi. Kegiatan ini juga diikuti pengawas tingkat kecamatan, jajaran Polrestabes Semarang, dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Guru Besar Hukum Pidana Unnes, Ali Masyhar menyebutkan sejumlah isu krusial tindak pidana pemilihan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya, memberikan keterangan palsu dalam pengisian data pada tahap pendaftaran, pemungutan, maupun penghitungan suara, memberikan keterangan tidak benar pada daftar pemilih, serta menghilangkan hak pilih seseorang.
Selain itu, Ali juga menekankan perlunya mewaspadai potensi terjadinya pemalsuan dokumen pemilihan, menghalang-halangi penggunaan hak pilih, penyelenggara yang menjakankan tugas pokok dan kewajiban. Di samping itu, potensi pelanggaran larangan kampanye, politik uang, netralitas ASN, hingga pelibatan pejabat negara dalam kampanye.
“Keberadaan Sentra Gakkumdu, termasuk di dalamnya adalah Bawaslu, menjadi penting sebagai bagian dari penegak hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024,” tegas Dekan Fakultas Hukum Unnes tersebut.
Menurut Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Bachtiar Baetal, Pilkada ialah kontestasi politik yang rentan terjadinya pelanggaran. Hal ini dinilai akan berpotensi mengganggu integritas pesta demokrasi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat.
“Pesta demokrasi serentak tahun ini menjadi agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Kompleksitas ini karena penyelenggaraannya dilaksanakan di tahun yang sama, meski berbeda tanggal pemungutan antara Pemilu dan Pemilihan,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022 M. Fajar Subhi berpesan agar jajaran pengawas Pilkada 2024 tidak menyerah dalam mengawal jalannya penyelenggaraan pemilihan secara berintegritas.
“Tetap bertindak yang benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, meski banyak yang tidak suka. Yang tidak suka itu karena mereka merasa diawasi,” kata dia.