Jelang Penetapan Upah, Buruh Jateng Dirikan Tenda dan Menginap di Kantor Disnaker

Athok Mahfud
16 Views
3 Min Read
Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) mendirikan tenda perlawanan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) besok, puluhan buruh di Jawa Tengah (Jateng) mendirikan tenda perlawanan.

Tenda perlawanan ini didirikan sejak Senin (9/12/2024) lalu tepat di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (10/12/2024), tampak puluhan buruh duduk melingkar di bawah tenda. Mereka terlihat bercengkerama dan berbincang santai satu sama lain. Sejumlah atribut beserta spanduk yang berisi tuntutan juga dipasang.

Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Zainuddin mengatakan bahwa Tenda Juang Kawal Konstitusi ini dipasang di depan Kantor Disnakertrans untuk mengawal penetapan upah besok agar berpihak kepada kelompok buruh.

Dia meminta Pj Gubernur dan Disnakertrans menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga harus ditetapkan.

“Tenda perlawanan atau tenda perjuangan terkait dengan upah 2025 di Jawa Tengah, baik itu maupun UMP, UMSP, UMK, dan UMSK sengaja kita dirikan di depan kantor Disnaker Jawa Tengah ini dalam rangka perlawanan terhadap sikap pemerintah,” kata dia.

Dia mengatakan ini aksi simbolik ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan dengan 24 jam buruh akan menetap di tenda perlawanan. Bahkan beberapa buruh akan menginap di tenda yang berada di depan Disnakertrans tersebut.

“Ini akan terus berlanjut sampai perjuangan ini berhasil. Setiap waktu ada orangnya, kita non stop selama 24 jam, dan kita sudah menyampaikan pemberitahuan ke Polda bahwa pendirian tenda ini seminggu selama 24 jam non stop,” ungkap Zainal.

Terkait UMP dan UMK di 35 kabupaten/kota, kelompok buruh berharap agar kenaikan berada di angka 6,5 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak. Selain itu pihaknya juga meminta agar UMSP dan UMSK tetap diberlakukan.

“Presiden sudah menegaskan bahwa UMK dan UMP, UMSP dan UMSK, wajib untuk diputuskan untuk tahun 2025, tapi Apindo menolak (UMSP dan UMSK). Kalau kalau seperti ini mereka membegal konstitusi membegal amanat Presiden Prabowo Subianto,” tegas Zainuddin.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan bahwa UMP 2025 akan ditetapkan Rabu (11/12/2024) besok. Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, pengusaha, dan akademisi sedang melakukan perhitungan.

Termasuk, kata Sumarno terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.

“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Jawa Tengah, Selasa (10/12/2024).

Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.

Share This Article