Jelang Penetapan Upah Buruh 2024, Apindo Jateng: Jangan Sampai Dipolitisasi, Dibikin Gaduh

Athok Mahfud
4 Views
2 Min Read
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi. (Dokumen Pribadi)

INDORAYA – Upah minimum buruh di setiap provinsi serta kabupaten/kota untuk tahun 2024 bakal ditetapkan pada bulan November 2023. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan harapannya menjelang penempatan upah.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengaku masih belum mengusulkan angka kenaikan upah. Namun pihaknya mempercayakan para wakilnya di Dewan Pengupahan Nasional untuk menentukan formula yang tepat.

Menurutnya, formula penetapan upah harus sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu UU Cipta Kerja serta mengacu pada aturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang sah secara formil.

Selain itu, Frans Kongi juga berharap agar penetapan upah yang bertepatan dengan momentum tahun politik atau Pemilu 2024 ini tidak dipolitisasi. Ia berharap isu ini tidak didramatisir agar tidak membuat kegaduhan dan keramaian.

“Ya kami harap semua pihak nantinya bisa mematuhi sesuai regulasi (pengupahan) yang saat ini telah ada (UU Cipta Kerja). Apalagi ini musim politik. Saya juga berharap jangan sampai dipolitisasi, dibikin gaduh hingga ramai,” katanya saat dihubungi, belum lama ini.

Dia menjelaskan alasan mengapa penetapan upah harus mengacu pada UU Cipta Kerja. Menurut Frans, aturan itu memberikan kepastian baik dari pelaku usaha maupun serikat buruh. Sebab, formula untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah ditentukan.

Selain itu, katanya, kondisi ekonomi perusahaan di Jateng pada 2023 ini juga belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Beberapa perusahaan masih berupaya bangkit agara mampu kembali seperti sebelum terdampak virus Covid-19 pada 2020 hingga 2022 lalu.

“Apalagi beberapa industri masih melemah dan mencoba bangkit. Seperti textile, garmen, dan sol sepatu sampai saat ini masih belum membaik,” ungkap Frans Kongi.

Share This Article