INDORAYA – Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024, Pemprov Jateng menampung aspirasi dan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh. Pada Oktober 2023 lalu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana berdiskusi dengan para buruh.
Selepas itu, pada hari ini Rabu, (1/10/2023), Nana Sudjana mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jateng. Pertemuan tersebut untuk menampung aspirasi pengusaha mengenai penetapan upah tahun 2024.
“Saya sudah bertemu dengan perwakilan rekan-rekan buruh. Kami dengar dan tampung aspirasi buruh soal upah minimum. Nah sekarang bertemu perwakilan pengusaha untuk mendengarkan masukan dari pengusaha,” kata Pj Gubernur Jateng.
Pembahasan UMP selalu menjadi daya tarik setiap menjelang akhir tahun. Dengan begitu, menjaring aspirasi dan masukan dari pihak-pihak yang terlibat sudah menjadi tradisi Pemprov Jateng sebelum membahas dan menetapkan UMP.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, formula UMP dibahas oleh dewan pengupahan provinsi yang terdiri atas pemerintah provinsi, serikat buruh, dan perwakilan pengusaha. Pembahasan UMP sejauh ini masih menunggu aturan pasti yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Rancangan aturan sudah disiapkan oleh kementerian. Sudah diuji publik, mungkin dalam pekan-pekan ini sudah akan keluar formula untuk menghitung upah minimum,” jelas Azis di lokasi yang sama.
Sementara itu, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan, selama ini para pengusaha yang tergabung dalam organisasinya memiliki komittmen untuk menjaga hubungan industrial yang baik antar pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Dia melanjutkan, pihaknya sebagai pengusaha berkomitmen untuk menjadikan buruh sebagai mitra. Selain itu, juga akan memperhatikan dan mengikuti aturan dari pemerintah.