INDORAYA – Serikat buruh merasa kecewa dengan Pj Gubernur Jawa Tengah yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Buruh juga merasa dikhianati karena Dewan Pengupahan tidak mengusulkan UMSP kepada Pj Gubernur.
Padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Pratomo Hadinata mengatakan, Pj Gubernur seharusnya mengumumkan UMSP 2025 bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 11 Desember 2024.
“Tidak adanya SK gubernur perihal UMSP di tanggal 11 ini, ya itu sudah jelas UMSP Jawa Tengah tidak ada. Karena perihal pengumuman UMP dan UMSP kan bareng di tanggal tersebut,” ujarnya saat dihubungi Indoraya.news, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah melanggar amanat konstitusi sebagaimana putusan MK terhadap judicial review terhadap UU Ciptakerja.
Putusan yang diperkuat dengan terbitnya Permenaker 16/2024 itu menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan tidak adanya SK gubernur tentang upah sektoral (UMSP), gubernur telah melanggar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yang jelas di sana mewajibkan adanya upah sektoral,” kata Pratomo yang juga menjadi Anggota Dewan Pengupahan.
“Disnakertrans sebagai pihak yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Jawa Tengah sekaligus memberikan masukan ke gubernur juga bersalah karena telah berikan masukan yang bertentangan dengan putusan MK,” imbuh dia.
Sebelumnya pihaknya mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor. Untuk industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen. Industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen. Industri agro kenaikan 7 persen.
Namun, kata Pratomo, usulan buruh dalam rapat Dewan Pengupahan itu ditolak oleh para pengusaha sehingga skema UMS tidak dibahas dan ditindaklanjuti.
Dengan tidak adanya upah minimum sektoral 2025, pihaknya menilai Pemprov Jateng lebih berpihak kepada kalangan pengusaha dan mengabaikan aspirasi kaum buruh.
“Pastinya buruh Jawa Tengah marah dengan putusan pemerintah Jawa Tengah,” tandas Pratomo.
Pemprov Jateng telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. UMP Jateng tahun depan menjadi Rp2.169.349, atau naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 Rp2.036.947.
Penetapan kenaikan upah bagi kelompok pekerja tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Kantornya, Rabu (11/12/2024) malam.
Meskipun kenaikan UMP sudah ditetapkan, namun Pj Gubernur Jawa Tengah belum menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz belum memberikan respon terkait penerapan UMSP Jateng 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno yang dihubungi juga belum memberikan jawaban.