Ad imageAd image

Jateng Berlakukan Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 5 Januari 2025

Athok Mahfud
2 Views
2 Min Read
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Kamis (12/12/2024). (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) yang dikenakan oleh pemerintah daerah mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.

Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) menandatangani naskah kerja sama dengan tujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.

Naskah perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno bersama Sekda 35 pemerintah kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Kamis (12/12/2024).

Sumarno mengatakan, adanya perjanjian kerja sama ini merupakan momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dengan konsep tersebut, kata Sumarno, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

“Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” kata Sumarno.

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota.

“Sistem itu sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar,” ujar Sumarno.

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Pemprpv Jateng untuk mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi mengandalkan Program Sengkuyung. Yakni penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Share This Article
Leave a Comment