Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Jateng Berlakukan Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 5 Januari 2025
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Jateng Berlakukan Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 5 Januari 2025

By Athok Mahfud
Jumat, 13 Des 2024
29 Views
Share
2 Min Read
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Kamis (12/12/2024). (Foto: Dok. Pemprov Jateng)
SHARE

INDORAYA – Opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) yang dikenakan oleh pemerintah daerah mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.

Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) menandatangani naskah kerja sama dengan tujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.

Naskah perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno bersama Sekda 35 pemerintah kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Kamis (12/12/2024).

Sumarno mengatakan, adanya perjanjian kerja sama ini merupakan momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dengan konsep tersebut, kata Sumarno, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

“Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” kata Sumarno.

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota.

“Sistem itu sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar,” ujar Sumarno.

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Pemprpv Jateng untuk mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi mengandalkan Program Sengkuyung. Yakni penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

TAGGED:pajak kendaraan bermotorSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • ASTON Inn Pandanaran Hadirkan Pengalaman Kuliner Bernuansa Horor di Malam Halloween Kamis, 13 Nov 2025
  • Kasus Video AI: Chiko Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Penahanan Kamis, 13 Nov 2025
  • Kematian Iko Junior: Polisi Sebut Kecelakaan, Namun CCTV di Lokasi Rusak Rabu, 12 Nov 2025
  • Perusahaan Konstruksi Asal Tiongkok, Tertarik Tanam Modal di Kawasan Industri Jateng Rabu, 12 Nov 2025
  • Dukung Kemandirian Perempuan, Pemprov Jateng Optimalkan Program Kecamatan Berdaya Rabu, 12 Nov 2025
  • Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen Rabu, 12 Nov 2025
  • Berhasil Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Jateng Ahmad Luhtfi Terima Penghargaan Kemenkes Rabu, 12 Nov 2025

Berita Lainnya

Jateng

Kasus Video AI: Chiko Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Penahanan

Kamis, 13 Nov 2025
Jateng

Perusahaan Konstruksi Asal Tiongkok, Tertarik Tanam Modal di Kawasan Industri Jateng

Rabu, 12 Nov 2025
Jateng

Dukung Kemandirian Perempuan, Pemprov Jateng Optimalkan Program Kecamatan Berdaya

Rabu, 12 Nov 2025
Jateng

Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?