Ad imageAd image

Jateng Beri Diskon Pembayaran Pajak Motor, Berlaku Hingga 21 Maret

Athok Mahfud
1.6k Views
1 Min Read
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat memantau aktivitas ASN yang memonitor penerimaan pajak di Kantor Bapenda Jateng, Senin (20/1/2025). (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna meringankan beban para wajib pajak.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB  sebesar 24,70 persen.

“Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” katanya di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (20/1/2025).

Dalam kunjungan itu, Nana sekaligus memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu juga memberikan motivasi agar capaian di tahun 2025 lebih baik lagi.

Pada kunjungan itu, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso yang menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang.

Di antaranya adalah bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

Nana berpesan kepada para ASN agar senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Apalagi realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun.

Share This Article