INDORAYA – PT Jasa Raharja (Persero) akan menjamin santunan dan biaya perawatan seluruh korban kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia akan dijamin sesuai UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2023).
Dewi mengatakan santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara pada masyarakat lewat Jasa Marga. Jasa Marga juga mengimbau agar masyarakat dan awak angkutan umum senantiasa waspada.
Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut puluhan penumpang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (07/05/2023). Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.