Ad imageAd image

Jasa Raharja Berikan Santunan Warga yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

Kartika Ayu
By Kartika Ayu 117 Views
3 Min Read
konprensi pers oleh jajaran Direksi PT Jasa Raharja terkait kejadian kecelakaan lalu-lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Sumatera Utara di Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Dok.Humas Jasa Raharja).

INDORAYA – PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022), pada pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan informasi, kronologis kecelakaan tersebut bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju dengan cepat pada malam hari.

Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang sedang terparkir di tepi jalan. Hal itu setelah sebelumnya pengemudi mobil Honda Civic hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.

BACA JUGA:   Generasi Milenial di Jepara Diharapkan Jadi Agen Keberagaman

Kecelakaan nahas pun terjadi dan benturan kuat tak bisa dihindari yang mengakibatkan mobil tersebut terbalik dan terhempas kuat. Seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, atas kejadian kecelakaan ini seluruh jajaran Jasa Raharja turut berdukacita yang mendalam yang terjadi di Doloksanggul ini.

Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, kata dia, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.

“Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatanpertama,” jelasnya, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA:   Mudik Lebaran, Heri Pudyatmoko Warning Lonjakan Kasus Covid-19

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini menurutnya sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,’’ terang Dewi.

‘’Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017. Dari kejadian lakalantas tersebut saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Disdikbud Batang Gelar Coaching Clinic Program Guru Penggerak

Sedangkan mengenai sistem pelayanan santunan Jasa Raharja, lanjut Dewi, saat ini pihaknya sudah terintegrasi secara digital denga IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil.

“Serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data dikumpulkan secara lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” pungkas Dewi. (IR)

TAGGED:
Share this Article