INDORAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 dan telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat (20/03) lalu.
Isinya, dituliskan bahwa jam kerja efektif bagi pemerintah pusat serta daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Sementara itu, disebutkan juga bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) boleh menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja pada instansinya selama bulan puasa. Hal itu menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Adapun rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadan 1444 H. Berikut instansi yang memberlakukan lima hari kerja:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.3
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Berikut jam kerja Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30