Jam Kerja ASN Pemprov Jateng Berkurang Selama Ramadan, Pelayanan Tak Boleh Kendor

Athok Mahfud
734 Views
3 Min Read
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati.

INDORAYA – Jam kerja pegawai Aparatul Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berkurang selama bulan Ramadan. Meski begitu, Pemprov menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh kendor.

Selama bulan Ramadan, terjadi pengurangan jam kerja bagi ASN sebanyak lima jam dalam sepekan. Sebelumnya jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam sepakan, sekarang menjadi 32 jam 30 menit.

Pengurangan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/5 Tahun 2025 Tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan/Puasa Tahun 1446/2025 di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Surat terebut juga menekankan bahwa tidak diberikan fleksibilitas waktu kerja selama bulan Ramadan. Adapun pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan ini juga disesuikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Rahmah Nur Hayati meminta kepada ASN untuk menaati regulasi yang sudah ditetapkan. Dia juga mengingatkan pelayanan publik tetap harus dimaksimalkan meski ada pengurangan jam kerja.

“Pesan kepada ASN Pemprov Jateng, bekerjalah seperti biasa dalam bulan Ramadan. Meskipun ada ada penyesuaian jam kerja selama puasa ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Rahmah juga meminta agar para ASN tidak mengurangi layanan kepada masyarakat meski dalam keadaan puasa. Menurut dia, jam operasional yang dikurangi tak semestinya membuat pelayanan ikut berkurang.

“Jangan sampau mengurangi layanan yang diberikan. Harus tetap pada aturan-aturan dan regulasi yang sudah jadi acuan. Harus tetap menjadi ASN yang berakhlak, taati dan laksanakan,” ungkap dia.

Adanya aturan baru ini diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan. Sementara pegawai ASN tetap bisa menyesuaikan jam kerja mereka dengan ibadah puasa.

Adapun jam kerja ASN bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin-Kamis (08.00 WIB – 15.15 WIB) dan Jumat (08.00 WIB – 14.30 WIB). Sementara waktu istirahat Senin-Jumat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Sementara perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin-Kamis (07.30 WIB – 14.00 WIB) dan Jumat (07.30 WIB – 13.00 WIB). Untuk waktu istirahat hanya berlaku untuk Senin-Rabu pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Share This Article