INDORAYA – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyoroti sejumlah ruas jalan yang rusak parah di Kota Semarang yang membahayakan pengendara dan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tim Ombudsman Jateng memeriksa langsung kondisi ruas jalan yang dianggap rusak parah. Yakni sepanjang ruas Jalan Prof. Dr. Hamka di Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Jumat (14/2/2025).
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait banyaknya lubang yang membahayakan pengguna jalan karena Pemkot Semarang dinilai kurang tanggap merespon aduan.
Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait kondisi kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut.
Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Semarang. Hal ini untuk memastikan tindakan konkrit yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta kenyamanan lalu lintas pengguna jalan.
“Perlu respon dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ujar Sabarudin, Jumat (14/2/2025).
Sabarudin bilang, dari pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di sepanjang ruas Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, terlihat beberapa lubang yang telah ditambal secara darurat.
Namun, masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, pada ruas Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.
Ombudsman Jateng sebagai lembaga pengawas pelayanan publik meminta Pemkot Semarang dan instansi terkait untuk merespon secara cepat dan tanggap kondisi kerusakan jalan di Kota Semarang.
Sabarudin tidak ingin ada masyarakat lagi yang menjadi korban dari jalan rusak yang tidak segera diperbaiki. Seperti peristiwa seorang warga yang tewas terlindas truk karena mengindari jalan berlubang di Jalan Yos Sudarso, Selasa (11/2/2025) lalu.
“Perlu respon cepat dengan memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah,” tegasnya.
Adapun pemberian rambu/tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini Ombudsman Jateng masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait permasalahan ruas jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan di ruas ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi hal ini,” ungkap Sabarudin.