Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri Emas 774 Kg
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri Emas 774 Kg

By Redaksi Indoraya
Jumat, 17 Jan 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao, mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh JPU sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” kata Harli, pada Jumat (17/1/2025).

Harli mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada hari ini, dan kini JPU sedang menyusun memori kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding yang diajukan oleh Yu Hao, terdakwa dalam perkara penambangan tanpa izin, dengan nomor perkara banding 464/PID.SUS/2024/PT PTK.

Pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, tindakan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Namun, majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin oleh hakim ketua Isnurul Syamsul Arif, bersama dua hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Ketapang.

Dalam putusan banding tersebut, PT Pontianak menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang.

“Mengadili sendiri: menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusan tersebut.

Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya

TAGGED:Jaksa Penuntut Umum (JPU)WN China Pencuri Emas 774 Kg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ratusan Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Pemerintah Masih Hitung Detail Anggaran Perbaikan Jumat, 12 Des 2025
  • Santri di Blora Terbawa Arus Sungai, Tim SAR: 2 Korban Meninggal dan 3 Masih Dicari Jumat, 12 Des 2025
  • OJK Perketat Pengawasan, 117 Ribu Rekening Penipuan Dibekukan Jumat, 12 Des 2025
  • Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelanggaran Polisi Blora, Oknum Diselidiki Propam Kamis, 11 Des 2025
  • Semarang Siap Sambut 2,5 Juta Wisatawan Nataru, Wali Kota Agustina Gerakkan Forkopimda Kamis, 11 Des 2025
  • Regulasi UMP 2026 Tak Kunjung Rilis, Ekonom Undip: Ini Ganggu Psikologi Pasar Kamis, 11 Des 2025
  • Bawaslu Gandeng Undip Perkuat Tata Kelola Pengawasan Pemilu Mendatang Kamis, 11 Des 2025

Berita Lainnya

BeritaHukum Kriminal

Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelanggaran Polisi Blora, Oknum Diselidiki Propam

Kamis, 11 Des 2025
Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp11 Miliar, DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Rabu, 10 Des 2025
Hukum Kriminal

Anggota DPD RI Desak Polisi Jadikan AKBP Basuki Tersangka di Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Sabtu, 06 Des 2025
Hukum Kriminal

Penuhi Panggilan Polda, Gunretno Tantang Keabsahan Izin Tambang di Gunung Kendeng Pati

Jumat, 05 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?