INDORAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao, mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh JPU sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” kata Harli, pada Jumat (17/1/2025).
Harli mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada hari ini, dan kini JPU sedang menyusun memori kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding yang diajukan oleh Yu Hao, terdakwa dalam perkara penambangan tanpa izin, dengan nomor perkara banding 464/PID.SUS/2024/PT PTK.
Pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, tindakan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Namun, majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin oleh hakim ketua Isnurul Syamsul Arif, bersama dua hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Ketapang.
Dalam putusan banding tersebut, PT Pontianak menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang.
“Mengadili sendiri: menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya