Jaksa Agung Ungkap Sebanyak 300 Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

Redaksi Indoraya
15 Views
2 Min Read
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada sekitar 300 terpidana mati yang belum dieksekusi.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana sering menghadapi berbagai kendala, terutama jika terpidana tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA).

“Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya di Kejaksaan Tinggi Jakarta, dikutip Kamis (6/2/2025).

Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar WNA yang dijatuhi hukuman mati terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menambahkan bahwa banyak negara yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.

Karena itu, ia mengatakan koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi eksekusi mati terhadap WNA terpidana.

Namun, ia juga menyoroti adanya tantangan diplomatik yang harus dihadapi pemerintah untuk melaksanakan hukuman mati tersebut.

“Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya Ibu (Retno Marsudi), ‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (dieksekusi), nanti kami akan diserangnya nanti’,” tuturnya.

Di sisi lain, Burhanuddin mengatakan bukan tidak mungkin eksekusi mati terhadap WNA juga akan berdampak pada WNI yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri.

“Saya bilang, ‘(WN) China bagaimana kalau kami eksekusi?’ Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? ‘Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya’,” jelasnya.

“Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, (tapi) tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” imbuhnya.

Share This Article