INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.
Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik KPU yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Senin lalu.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023 dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Draf rancangan PKPU itu juga memuat aturan penting lainnya, seperti penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, syarat kesehatan, pengaturan cuti pejabat negara, hingga visi misi bakal calon.
“Kami berkomitmen agar ada kesesuaian visi, misi dan program dari capres-cawapres dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ucap Idham dalam acara uji publik tersebut.
Pada saat yang sama, KPU juga menguji publik RPKPU tentang Perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dan RPKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa ada dua hal penting yang dibahas yakni syarat pencalonan dan syarat calon.
“Kalau syarat pencalonannya yang berkaitan dengan partai politik yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk kategori,” ucap Hasyim.
“Kategorinya adalah partai politik peserta pemilu 2019. Yang kedua, dia harus memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk pemilu DPR RI,” lanjutnya.
Sementara untuk syarat calon, Hasyim mengatakan harus ada penyesuaian setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengujian undang-undang berkaitan dengan syarat calon presiden.
“Jadi di UU Nomor 7 tahun 2017 [tentang pemilu], orang yang duduk di jabatan tentu, yaitu kepala daerah dan menteri, itu ada dua ketentuan yang berbeda. Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden itu harus mengajukan izin kepada Presiden tetapi kalau untuk Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim.
Namun, ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah dikabulkan oleh MK yang kemudian hasilnya adalah orang yang memiliki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden cukup mengajukan izin kepada Presiden.
“Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk pemilu 2024,” ucap dia lebih lanjut.
Selain itu, KPU juga membahas terkait RPKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. Ini membahas soal peraturan KPU tentang kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara), baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan membuat simulasi untuk penghitungan suara di TPS dalam dua panel.
“Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Panel yang kedua adalah untuk menghitung hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang peserta pemilunya sama, yaitu partai politik,” jelas Hasyim.
Ia juga mengatakan bahwa penting untuk mendapatkan masukan dalam kegiatan pemilu di luar negeri.
“Pemilu di luar negeri, menurut undang-undang pemilu, pemungutan suaranya dilakukan lebih awal daripada kegiatan pemutusan suara di dalam negeri. Hanya saja penghitungan suaranya dilakukan bersamaan dengan kegiatan penghitungan suara di dalam negeri. Nah, untuk pemutusan suara di luar negeri ada 3 metode. Yang pertama metode TPS, kemudian yang kedua metode Pos, yang ketiga metode KSK–kotak suara keliling,” jelasnya.
Hasyim mengatakan ketiga RPKPU yang dibahas dalam uji publik ini akan dimatangkan dan diajukan dalam rapat konsultasi dan rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah.