Ad imageAd image

Jadi Polemik, Pegawai Lolos PPPK Kota Semarang Tak Sesuai Kompetensi 

Dickri Tifani
504 Views
5 Min Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Semarang menimbulkan polemik karena banyak pegawai non-ASN yang diterima meski tidak memiliki kompetensi yang memadai.

Berdasarkan data yang terkumpul, sejumlah instansi di Kota Semarang menerima pegawai non-ASN dalam jumlah signifikan melalui seleksi PPPK.

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mencatatkan 17 orang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerima 16 orang, Dinas Penataan Ruang menambah 6 orang. Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menerima 20 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) mengontrak 33 orang, Satpol PP merekrut 56 orang, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menjadi yang terbanyak dengan 88 orang.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyampaikan sekitar 17 non-ASN dari luar Damkar diterima.

“Ada sekitar 17 non ASN dari luar Damkar yang masuk, harapannya sebenarnya dari dalam Damkar yang diterima karena sudah memiliki sertifikasi,” kata Ade Bhakti kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) kemarin.

Ia menjelaskan dalam seleksi PPPK lalu, tersedia 186 lowongan untuk 216 pegawai non-ASN, namun hasil seleksi mengejutkan dengan diterimanya 17 orang dari luar Damkar, sementara pegawai yang sudah lama bekerja di Damkar justru tersisih.

“Nanti seperti apa yang tidak diterima menunggu kebijakan. Agak dilema juga, karena 17 orang yang baru ini kan tidak punya sertifikasi minimal FF1 untuk pemadam pemula,” ungkapnya.

Sedangkan, menurut Ade, 17 orang yang diterima sebagai PPPK tersebut tidak memiliki kompetensi dasar yang relevan.

Padahal di Damkar, lanjutnya ada tugas- tugas teknis penting seperti pencegahan dan penanggulangan kebakaran, bencana, serta situasi darurat lainnya. Sementara itu, layanan di Damkar harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Harus ada kebijakan dari BKPP, misalnya pelatihan. Nah ini kan butuh biaya, harusnya ada tes sertifikasi dasar terkait lowongan yang ada, padahal kalau pelatihan tentu butuh waktu yang lama,” keluhnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPU Kota Semarang Adityo Gineung Pratidina, mengatakan ada sebanyak 88 orang non-ASN berhasil diterima menjadi PPPK di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Sementara dari total 360 lowongan PPPK yang tersedia, ia mengharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak pegawai non-ASN yang berasal dari DPU.

“Alokasinya 60 orang untuk non ASN DPU yang tidak diterima bisa dianggarkan, tapi ini setelah pengumuman ada 88 orang dari luar yang masuk dan kompetensinya bisa dibilang belum memenuhi,” ujarnya.

Adityo menjelaskan bahwa lowongan PPPK di DPU mencakup berbagai posisi, seperti operator alat berat di UPTD Peralatan, termasuk pengoperasian bego dan truk.

Selain itu, ada juga posisi operator pemipa yang bertanggung jawab atas jaringan persampahan, serta pasukan bebek yang turun ke gorong-gorong untuk menangani banjir atau genangan air.

“Takutnya, temen-temen non ASN dari luar yang diterima PPPK ini tidak punya kompetensi itu, sedangkan yang punya kompetensi malah tersingkir,” keluhnya.

Menurutnya, DPU saat ini masih menantikan kebijakan lebih lanjut dari Pemkot Semarang. Sebagai dinas teknis, ia menekankan bahwa kinerja DPU selalu dinantikan masyarakat, terutama ketika menghadapi situasi darurat seperti banjir, bencana alam, dan peristiwa lainnya.

“Padahal bencana nggak kenal waktu, kalau butuh pelatihan tentu semakin lama, dan butuh biaya juga. Pelayanan juga tidak bisa ditunda,” imbuhnya.

Menanggapi polemik PPPK itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengungkapkan kekecewaannya atas diterimanya banyak PPPK di dinas teknis yang tidak memiliki sertifikasi atau kompetensi yang memadai.

Ia menegaskan akan mengundang BKPP untuk menggelar dengar pendapat, mengingat pentingnya kinerja dan kelangsungan operasional OPD teknis bagi pelayanan publik.

“Seharusnya kompetensi ini jadi jaminan, ada sertifikasi nanti kita akan undang BKPP untuk dengar pendapat, saya kira ini sangat penting,” tuturnya.

Dia memberi contoh, di DPU maupun Damkar, sulit membayangkan jika PPPK yang diterima tidak memiliki sertifikasi atau keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan operasional. Menurut Politikus PDI-P ini, seharusnya PPPK di dinas teknis harus memiliki kompetensi yang tepat untuk mendukung tugas-tugas yang ada.

“Kalau di dinas teknis ya harus sesuai dengan kompetensi, punya kapasitas dan sertifikasi. Harusnya yang diutamakan yang punya itu,” ungkap dia.

BKPP lanjut dia, seharusnya harus punya kebijakan tersendiri dengan BKN karena menyangkut anggaran.

“Idealnya BKPP harus koordinasid engan BKN, misal kalau di dinas teknis ya harus mencantumkan kompetensi dalam penerimaan,” pungkasnya.

Share This Article