INDORAYA – Staf Khusus Presiden Jokowi, Billy Mambrasar, mengusulkan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kebijakan uang kuliah tunggal (UKT).
“Adapun poin pertama dari masukan rekomendasi kebijakan tersebut adalah pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pembatalan Permen No.2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT tersebut,” kata Billy dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
Billy juga mengusulkan revisi Undang-Undang Pendidikan tinggi. Salah satu poin revisi adalah penambahan anggaran pendidikan tinggi dari APBN.
Dia menyebut porsi anggaran pendidikan tinggi dari APBN cuma 1,6 persen. Billy membandingkan angka itu dengan sejumlah negara.
“Ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN, agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia,” ujarnya.
Usul lain adalah menyelenggarakan pinjaman pelajar (student loan) yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012. Dia mengatakan student loan dibiayai pemerintah tanpa bunga dan dibayar mahasiswa setelah lulus kuliah.
Usul lainnya dari Billy adalah menghentikan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur aspirasi yang disalurkan oknum dan kelompok individu tertentu.
Usul keenam adalah mengarahkan alokasi sebagian dana LPDP untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi. Usul terakhir adalah menyusun key performance indicator (KPI) untuk para rektor PTN BH yang mendorong kreativitas pencarian sumber dana.
“Sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT,” ucapnya.
“Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerja sama dengan badan Internasional,” ucap Billy menambahkan.