INDORAYA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada tahun 2025.
Ghufron menyebut besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik,” katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
Ghufron mengatakan iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I. Sementara, besaran iuran peserta kelas III tidak akan berubah.
Pasalnya, peserta kelas III umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” ucapnya.
Ia belum bisa mengatakan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan I bakal naik. Menurut Ghufron, hal itu kelak bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun terkait kapan kenaikan itu berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.
“Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak,” katanya.
Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.